Diketahui pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.
Achmad Adrian menambahkan, tidak semua narapidana yang mendapatkan remisi. Narapidana yang mendapatkan remisi ini tentunya mereka yang berkelakuan baik. Kemudian mereka juga sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
Ia melanjutkan remisi ini diberikan setelah melalui proses evaluasi yang ketat, di mana perilaku dan ketaatan narapidana terhadap aturan dan program rehabilitasi di dalam Rutan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan.
"Warga binaan yang dinyatakan layak menerima remisi akan mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait