Selain itu, Jojo menambahkan, serah terima hasil pekerjaan ini juga dilakukan tanpa melalui uji kelaikan fungsi atas kebermanfaatan MOT sesuai dengan tujuan kegiatan pengadaan sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Untuk indikasi kerugian negara sebesar 5,1 miliyar lebih sesuai keseluruhan nilai kontrak," katanya.
Lebih lanjut, Jojo menuturkan Tim yang dipimpin Plt. Kasubdit III Tipidkor AKBP Triyanto bersama Unit Tipidkor Polres Bangka saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Pihaknya, juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi alat kedokteran pengadaan tahun 2021 lalu.
"Masih penyidikan. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami infokan kembali," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait