Setelah itu akan ada pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 5-6 September 2024.
"Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten tanggal 6-8 September 2024," ucapnya.
Dikatakan Darjiyono, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 6-14 September 2024.
Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tanggal 13-14 September 2024.
"Masuk dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasang calon dari tanggal 15-18 September 2024. Lalu, klasifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, tanggal 15-21 September 2024," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait