Pelaku Mengaku Mencuri Gas Elpiji untuk Modal Nongkrong

Oma Kisma
Polisi saat melakukan pengecekan tempat para tersangka menyembunyikan tabung gas hasil curian, di jurang jalan lapangan golf, Kecamatan Mentok. Foto: Istimewa.

Diketahui para tersangka tersebut, melakukan aksinya di pangkalan gas elpiji yang terletak di Gang Anggrek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (3/8/2024).


Tiga orang tersangka pencurian gas elpiji tiga kilogram dan pompa air saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.
 

Ketiganya berhasil diringkus polisi pada Selasa (6/8/2024) ditempat terpisah dan saat telah ditahan di Mapolres Bangka Barat.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Jo 64 yaitu pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network