BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satareskrim Polres Bangka Barat menetapkan sebanyak 3 orang berinisial RD (34), MB (49) dan KW (30), jadi tersangka kasus pencurian 40 tabung gas elpiji tiga kilogram.
Salah satu tersangka berinisial RD (34) mengatakan, memang sudah mengincar pangkalan gas itu sejak siang dan baru terjual sebanyak 4 tabung.
Polisi saat melakukan pengecekan tempat para tersangka menyembunyikan tabung gas hasil curian, di jurang jalan lapangan golf, Kecamatan Mentok. Foto: Istimewa.
"Siang itu kami jalan-jalan, melihat pangkalan gas, jadi malamnya langsung kami eksekusi, yang terjual baru empat tabung, totalsemua 40 tabung," katanya kepada awak media, Kamis (8/8/2024).
RD mengatakan, gas tersebut dijual ke warga dan uangnya digunakan untuk modal nongkrong. Mereka mengambilnya dengan cara membobol kunci gudang.
"Duitnya untuk nyantai, makan, minum. Ngambilnya lewat samping rumah, dibuka baut sekrup gemboknya. Sekitar jam 3 (dinihari) sekitar 2 jam kami ngangkutnya," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait