Sedangkan penangkapan kedua, dilakukan di kontrakan Desa Sarang Mandi Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (3/8/24) siang.
"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran tim, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk dan mengakui perbuatannya," ucap Jojo.
Lebih lanjut, diungkapkan Jojo, modus pencurian para pelaku ini yakni masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil satu unit handphone milik korban.
"Hasil curiannya ini kemudian dijual oleh kedua pelaku dengan keuntungan 900 ribu rupiah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Sementara itu, usai diamankan kedua pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Babel.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait