Polisi Ungkap Aksi Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng

Muri Setiawan
Polisi Amankan 24 Ton Minyak Goreng Diduga Ditimbun di Lebak, Banten. (Foto: MNC Media)

Sedangkan di sisi lain, dia juga turut melayani penjualan eceran dikediamannya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15 ribu per liter. 

“MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng," ucap Shinto.

Kendati demikian, lebih lanjut Shinto menegaskan masih terus menindak lanjuti kasus ini.

"Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," katanya.

Atas aksinya tersebut, MK disangkakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar Rupiah
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network