BANTEN, lintasbabel.id - Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dugaan penimbunan 24 ton minyak goreng di sebuah rumah di kawasan Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten pada Jumat (25/2/2022).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP.
"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang,” ujarnya, Sabtu (26/2/2022).
Namun setelah dicek, diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan dikediaman terduga pelaku berinisial MK (31), tidak miliki izin usaha yang lengkap.
Dijelaskan Shinto, dari pemeriksaan di lokasi didapati sekitar 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan yang bervariasi dengan isi 1-2 liter. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.
Tak hanya itu, penyidik juga turut menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut. Dari semua ini, Shinto menjelaskan bahwa MK membeli minyak-minyak ini dari toko yang berlokasi di Serang, Banten.
Dijelaskan, bahwa satu kardus minyak goreng dihargai Rp164 ribu. Sedangkan untuk biaya pengantaran ke Warunggunung dikenakan biaya sebesar Rp2 ribu per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp166 ribu per kardus.
“MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp170 ribu hingga Rp175 ribu perkardus,” ujarnya.
Sedangkan di sisi lain, dia juga turut melayani penjualan eceran dikediamannya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15 ribu per liter.
“MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng," ucap Shinto.
Kendati demikian, lebih lanjut Shinto menegaskan masih terus menindak lanjuti kasus ini.
"Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," katanya.
Atas aksinya tersebut, MK disangkakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar Rupiah
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait