Sidang Perkara Korupsi CSD dan WP PT Timah Terdakwa Alwin Albar, Pengacara Sindir Dakwaan JPU

Muri Setiawan/ DD
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD) dengan agenda eksepsi atas terdakwa Awin Albar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Senin (29/7/2024). Foto: istimewa/ DD.

Menurut Jose, dakwaan yang dilampirkan tidak menguraikan secara jelas dan rinci perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa. Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara di dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Alwin Albar. 

"Makanya kami melakukan eksepsi. Jaksa tidak membuat secara rinci apa yang menjadi perbuatan melawan hukum dari terdakwa. Itu kami sampaikan tadi. Kita tunggu saja bagaimana jawabannya," katanya. 

Dalam dakwaan JPU, Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah itu sebelumnya dianggap bertanggung atas kegagalan proyek pembangunan mesin pencuci Timah atau Whasing Plant Tanjung Gunung dan CSD. 

Terdakwa didakwa sebagai orang yang melakukan; yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, dalam kurun waktu 2017-2019 bertempat di wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network