Menurut Jose, dakwaan yang dilampirkan tidak menguraikan secara jelas dan rinci perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa. Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara di dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Alwin Albar.
"Makanya kami melakukan eksepsi. Jaksa tidak membuat secara rinci apa yang menjadi perbuatan melawan hukum dari terdakwa. Itu kami sampaikan tadi. Kita tunggu saja bagaimana jawabannya," katanya.
Dalam dakwaan JPU, Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah itu sebelumnya dianggap bertanggung atas kegagalan proyek pembangunan mesin pencuci Timah atau Whasing Plant Tanjung Gunung dan CSD.
Terdakwa didakwa sebagai orang yang melakukan; yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, dalam kurun waktu 2017-2019 bertempat di wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait