Sidang Perkara Korupsi CSD dan WP PT Timah Terdakwa Alwin Albar, Pengacara Sindir Dakwaan JPU

Muri Setiawan/ DD
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD) dengan agenda eksepsi atas terdakwa Awin Albar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Senin (29/7/2024). Foto: istimewa/ DD.

Adapun bahwa perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi. 

Akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp29.203.415.253, perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan djancam pidana pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang R.I. No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network