PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Rizal & Rekan, melaporkan 12 media online ke Dewan Pers, Senin (2/8/2021). Pihak Kuasa Hukum menilai, pemberitaan yang dilakukan 12 media online tersebut, mengandung berita bohong atau hoaks.
“Atas pemberitaan itu, pengadu (Edi Sunanta/Bonger) meminta kepada Dewan Pers untuk menindaklanjuti pengaduannya, memberikan sanksi atau teguran kepada teradu. Teradu (12 media inline) kami duga sudah membuat berita bohong (hoaks) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 yaitu Tentang Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul,“ kata Kuasa Hukum PT PMM, Ferdy Hermawan SH, Rabu (4/8/2021).
Dikatakan Ferdy, ke-12 media online itu, memberitakan bahwa PT PMM diduga menyelundupkan Zirkon ke Kalimantan tanpa ijin.
Akibat dari pemberitaan tersebut, kata Ferdy, telah merugikan nama baik kliennya dalam hal ini PT. PMM, karena secara langsung menyebut dan menuduh pihak perusahaan telah melanggar Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 1 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ferdy mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, maka Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 1 Tahun 2019 menjadi tidak berlaku lagi.
Sebagaimana telah dinyatakan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di dalam pemberitaan salah satu media online di Babel (Babel Terkini), pada hari Senin 26 Juli 2021, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Perda No. 1 Tahun 2019 tidak berlaku lagi sejak adanya Undang-undang Pertambangan yang baru (UU Nomor 3 Tahun 2020).
Hal ini, kata Fery turut diperkuat dan dinyatakan oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhardi didalam media yang sama yang pada pokoknya mengatakan Perda No. 1 Tahun 2019 sudah tidak berlaku semenjak terbitnya Undang-undang Minerba yang sama.
“Karena dari pemberitaan itu tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah dan merendahkan martabat orang lain,” ujarnya.
Ferdy meminta kepada Dewan Pers agar mencabut sertifikat UKW wartawan yang menulis berita hoaks tersebut, jika terbukti bersalah.
“Somasi (Terlampir) yang telah kami sampaikan, yang didalamnya sekaligus merupakan Hak Jawab kami dan telah melampaui batas waktu. Akan tetapi hal tersebut tidak pernah diindahkan. Adapun permintaan kami tersebut adalah m
eminta media terkait untuk mencabut pemberitaan yang dimaksud diatas, menyampaikan permintaan maaf tertulis dan terbuka di masing-masing media selama 3 hari berturut-turut, dan memuat materi somasi yang sekaligus merupakan Hak Jawab klien Kami atas pemberitaan tersebut, serta pencabutan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik," ungkapnya.
Sementara itu, M Agung Dharmajaya selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, kepada wartawan, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut dari Kuasa Hukum PT PMM.
“Laporannya mungkin masih di sekretariat. Setelah dokumen aduan kami terima, maka akan dibahas dalam tim, apakah ada kesalahan dan dimana salahnya, sembari menunggu jadwal pengadu dan teradu dipanggil," kata Agung melalui sambungan telpon, Rabu (4/8/2021).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait