BANGKA, lintasbabel.id - Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka berhasil mengungkap peredaran kasus narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu, di wilayah hukumnyam Senin (2/8/2021).
Dua orang tersangka masing-masing FS alias Popay (29) warga sungailiat dan HR alias Erwan, warga Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka diamankan petugas.
Barang bukti yang ikut diamankan polisi adalah 4.269 butir pil ekstasi senilai Rp2 miliar lebih, dan sabu-sabu sebanyak 50,58 gram atau senilai Rp60 juta. Barang bukti yang diamankan kali ini merupakan yang terbesar, yang berhasil diungkap jajaran Polres Bangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait