"Rencananya truk dibawa ke bengkel terdekat, tapi tidak tahulah nanti. Truk bermuatan karnel atau biji sawit, berangkat dari Pangkalpinang mau menyebrang ke Palembang lewat Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok," ujarnya.
Sementara, petugas dari Satlantas Polres Bangka Barat melakukan tindakan tilang terhadap truk berpelat BG 8652 UM tersebut, karena tidak bisa menunjukkan kartu KIR.
"Jadi kami dari pihak kepolisian melakukan tilang terhadap truk yang dikemudikan saudara Apriyadi, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan kartu KIR," kata Petugas Satlantas Polres Bangka Barat, Briptu Fahri Indrawan.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait