SP kemudian tak mengelak memiliki sabu dan juga mengaku melakukan pencurian sejumlah barang berharga di gudang tempat ia bekerja.
Dari pengakuan SP, Tim Kelambit berhasil memburu pelaku lainnya yang terlibat, yakni EW di sebuah gudang jual beli rongsokan.
Sejumlah barang bukti hasil curian seperti besi, seng dan kendaraan pengangkut hasil curian diamankan.
Sebelumnya aksi pencurian terjadi pada 13 Juli lalu yang dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Bangka.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait