PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang beserta jajaran Panwascam Taman Sari serta PKD melaksanakan Kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih.
Hal ini sesuai dengan surat instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih.
“Selama periode tersebut, Bawaslu Kota Pangkalpinang akan terus berupaya melindungi hak pilih warga Kota Pangkalpinang mengingat data pemilih sangat dinamis,” kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali. Selasa (16/7/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait