Dikatakan Budi, dari keterangan kedua pelaku, mereka mendapatkan instruksi untuk mengedarkan barang haram tersebut dari seseorang yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Setelah mendapatkan barang itu, mereka jual kembali di wilayah Mentok dan Jebus. Dari keterangannya mereka berkomunikasi dengan seseorang yang ada di Kota Pangkalpinang kemudian diarahkan mengambilnya di RSUD," katanya.
Saat ini pihak Satresnarkoba Polres Bangka Barat, sedang melakukan penyelidikan terhadap siapa yang memberi perintah dua orang tersebut.
Sedangkan dua orang tersangka berinisial RW dan HD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat.
"Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukum mati," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait