BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, berinisial RW (21) warga Kecamatan Mentok dan HD (34) yang diketahui warga Kecamatan Jebus.
Keduanya diamankan usai melakukan transaksi narkoba di halaman parkir RSUD Sejiran Setason, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (11/6/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat total 9,78 gram yang tersimpan dalam 23 paket plastik bening, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan kami amankan RW dan HD. Keduanya merupakan kurir, RW ini merupakan residivis, namun dalam kasus pencurian," ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait