Namun kata Jojo, kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin apapun terkait kegiatan yang sedang dilakukan.
"Karena tidak bisa menunjukkan surat izinnya ini, mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit mesin sinso warna orange, 2 buah jerigen warna merah ukuran 5 liter berisikan BBM serta 20 batang balok kayu berukuran 7 cm x 14 cm.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait