Kades di Bangka Tengah Diperpanjang Masa Jabatannya jadi 8 Tahun

Rachmat Kurniawan
Algafry Rahman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Tengah, tentang masa perpanjangan jabatan Kepala Desa. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Puluhan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bangka Tengah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Tengah, tentang masa perpanjangan jabatan Kepala Desa. SK diserahkan di Aula Diklat BKPSDMD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (3/7/2024).

"Pengukuhan dan Surat Keputusan Nomor: 188.45/386/DINSOS-PMD/2024 tentang perpanjangan jabatan Kepala Desa ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," ujar Algafry Rahman usai pengukuhan.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, lanjut Algafry, merupakan kesempatan untuk meningkatkan kualitas kinerja, dalam merealisasikan program peningkatan kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat dengan lebih optimal.

"Sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat, Kades mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan saja, tetapi harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak,” ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network