Kemudian kata dia, Personel Unit II Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan Razia di depan Mako Polres Bangka Selatan.
"Sekira pukul 03.00 Wib 1 unit mobil Truk berwarna kuning dengan Nomor Polisi A 9336 VM dengan bak ditutup menggunakan terpal berwarna orange diberhentikan di depan Mako Polres Bangka Selatan, ternyata mobil tersebut memang benar membawa pasir timah," katanya.
Saat ditanya petugas, Sopir truk tersebut kata dia tidak bisa menunjukkan surat ijin pengangkutan biji timah tersebut sehingga langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini Sopir dan 1 unit mobil Truk warna kuning dengan Nomor Polisi A 9336 V berikut Pasir timah kurang lebih 8 Ton sudah diamankan di Polres Bangka Selatan," ucapnya.
Sopir truk tersebut tutup dia akan disangkakan dengan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait