PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Terkait kasus 8 ton timah ilegal, Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada kasus tersebut. Ketiganya adalah sopir truk, kernet dan pemilik pasir timah.
Sejumlah pihak ikut merespon perkembangan kasus ini, seperti yang diutarakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Perwakilan Bangka Belitung (Babel) Muhamad Zen.
Kata Zen, pihaknya masih menyangsikan jika perkara yang sudah berlalu dua hampir 2 bulan tersebut, hanya berakhir pada 3 orang tersangka saja.
Zen mengatakan, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, padahal dalam pemberitaan di media ada disebutkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam perkara ini.
"Jika melihat pemberitaan di beberapa media beberapa waktu lalu, ada nama-nama yang diduga ikut terlibat," kata Muhamad Zen, Selasa (25/6/2024).
Zen mengatakan, tersebar kabar munculnya nama baru di kalangan masyarakat yang diduga berinisial YP dan JN kolektor di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Namun sayangnya, keduanya tak kunjung diperiksa pihak berwajib.
"Jadi untuk itu, kami berharap agar pihak Polda Babel bisa memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Pihaknya, kata Zen, juga mendengar ada desas-desus bos kolektor timah yang diduga sebagai pemilik timah YP ini adalah seorang politisi.
"Kami harap keseriusan penyidik Polda Babel dalam kasus ini, dapat menjawab persepsi liar di kalangan masyarakat bahwa Polda Babel bersikap tegak lurus dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Djoko Julianto juga menyampaikan, kalau pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
"Pokoknya kita lihat saja perkembangan di lapangan ya, kalau hasil penyidikan di lapangan kemana saja, pasti akan kita kejar, siapa pemilik utamanya," kata Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Djoko Julianto, Senin (24/6/2024).
Djoko mengakui, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
"Tersangka masih tiga orang itu saja, dan belum ada penambahan," ujarnya.
Dirreskrimsus, kata Djoko, mengatakan bahwa timah tersebut tidak dibawa ke mana-mana.
"Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, jika timah itu tidak dibawa ke mana-mana, namun, karena mereka tidak membawa surat-surat makanya kami tahan dan diproses," tuturnya.
Meski pengakuan para tersangka tidak membawa timah ke mana-mana, pihaknya akan terus menggalih informasi timah itu, mau dibawa kemana dan dari mana asalnya.
Disinggung adanya dugaan keterlibatan oknum Caleg terpilih dapil Bangka Selatan, Djoko menegaskan, kalau pihaknya belum melakukan penyelidikan sampai ke sana.
"Belum sampai ke sana, tapi kita tetap galih informasi-informasi timah mau di bawa ke mana siapa pemilik utamanya," katanya.
Sementara itu, disinggung terkait keberadaan barang bukti timah, dia menyampaikan masih disimpan di Mapolda Babel.
"Barang bukti masih di Polda, kan kita ada tempat penyimpanannya, nanti jika sudah masuk tahap 2 baru akan kita limpahkan semuanya," ujar Djoko.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.
Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 05.15 Wib.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.
"Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial Sa 35 tahun yang merupakan sopir truk dan Ya 50 tahun yang merupakan kernet," kata Jojo, beberapa waktu lalu.
"Total ada ratusan kampil karung pasir timah yang dibawa oleh kedua tersangka dengan berat keseluruhan 8 ton," ucap Jojo.
Jojo menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit Mobil Truk pada Jumat (10/5/24) malam di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir Timah tersebut
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya," katanya.
Selang beberapa jam usai diamankannya kedua pelaku berikut barang bukti, Tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah ilegal tersebut.
Pelaku yang diamankan berinisial Su alias Lew warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
"Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait