Seperti diketahui, dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 berdasarkan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilu pada rapat kerja dengan para menteri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 24 Januari dan 4 Juni Tahun 2022 lalu menetapkan bahwa Pilkada serentak tahun 2024 akan di laksanakan pada hari Rabu 27 November 2024.
Lebih lanjut, di jelaskan Mendagri bahwa tujuan Pilkada serentak tahun 2024 adalah untuk menyingkronisasi program pemerintah pusat dan daerah.
Adapun jumlah penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia hingga saat ini berjumlah 28 orang untuk Pj Gubernur,Pj Bupati 189 orang dan Walikota 56 orang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait