Manajer KWP Tanggapi Aksi Mantan Pekerja PT. Timah

Oma Kisma
Manajer Koperasi KWP Mentok, Badar. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Namun, pemberian DPKL itu diberikan kepada pekerja outsourcing PT Timah jika mereka sudah tidak bekerja lagi atau habis kontrak. 

"Mereka ada yang sudah 8 sampai 9 tahun kerja. Jadi rata-rata uang (DPKL-Read) itu yang belum diberikan sekitar 19 sampai 20 juta," katanya, Kamis (13/6/2024). 

Badar mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah pernah mencicil uang DPKL sebesar Rp9 juta ke para mantan pekerja outsourcing PT Timah tersebut. 

"Kami sudah pernah membayar ke mereka sebelum lebaran (Idul Fitri 2024) kemarin," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network