Namun, pemberian DPKL itu diberikan kepada pekerja outsourcing PT Timah jika mereka sudah tidak bekerja lagi atau habis kontrak.
"Mereka ada yang sudah 8 sampai 9 tahun kerja. Jadi rata-rata uang (DPKL-Read) itu yang belum diberikan sekitar 19 sampai 20 juta," katanya, Kamis (13/6/2024).
Badar mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah pernah mencicil uang DPKL sebesar Rp9 juta ke para mantan pekerja outsourcing PT Timah tersebut.
"Kami sudah pernah membayar ke mereka sebelum lebaran (Idul Fitri 2024) kemarin," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait