Dana tersebut seharusnya diberikan kepada karyawan Outsourcing yang telah resmi berhenti bekerja sebesar satu kali gaji per satu tahun bekerja dan dikalikan selama karyawan tersebut bekerja.
"Ada 58 orang yang mununtut hak ini, sudah enam bulan ini tidak ada kejelasan. Kami meminta kejelasan dari manajemen KWP mengenai penyelesaiannya. Sudah menjelaskan bahwa mereka belum bisa memastikan kapan sisa uang kami akan dibayarkan," kata Erdi, Kamis (13/6/2024).
Setelah resmi habis kontrak kerja, mantan Outsourcing PT Timah ini belum mempunyai pekerjaan. Erdi mengatakan sehingga uang tersebut sangat diperlukan untuk memulai usaha.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait