Sementara, untuk uang DPLK yang belum dibayarkan, rata-rata jumlahnya antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.
Dijelaskan, Erdi dirinya bersama teman-teman juga sudah sering melakukan mediasi melalui pesan grup. Namun, alasan yang diberikan oleh KWP Mentok yakni tidak adanya uang.
"Kami hanya menuntut hak kami. Janji mereka akan diberikan secepatnya, kami juga meminta agar diberikan langsung dan tidak dicicil. Sebelumnya, pihak KWP sudah membayar sekitar Rp9 juta dan karena kami butuh, kami terima," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait