BELITUNG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Ospnal Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana penganiayaan. Satu diantaranya pembunuh bayaran.
Ketiga pelaku yakni ibu rumah tangga (IRT) HP alias Aca (50) dan karyawan Swasta RS alias Resta (29) serta laki-laki HW alias Edio (27).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda-beda, ada sebagai eksekutor, pencari dan penyuruh.
"Aksi dilakukan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 12.45 Wib. Secara terencana untuk mencelakai korban yang merupakan teman dan rekan kerjanya dikarenakan menaruh iri kepada korban yang selalu mendapatkan perhatian dari bos di tempat kerja," Kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, Jumat (31/5/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait