Besaran potongan wajib Tapera sebesar 3 persen akan ditanggung bersama oleh perusahaan dan pekerja dengan rincian 0,5 persen tanggungan perusahaan dan 2,5 persen dipotong dari gaji/upah pekerja. Sementara untuk pekerja mandiri sebagaimana diatur dalam pasal 3, ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait