JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Erzaldi dicecar 22 pertanyaan selama 7 jam diperiksa.
"Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 - 2022 selama 7 (tujuh) jam sejak pukul 10.00 WIB s/d 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (28/5/2024).
Ketut menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, Erzaldi diminta untuk menjelaskan potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung.
"Pertanyaan yang diberikan yaitu tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk, Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ucapnya.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, dari keterangan Erzaldi bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut.
"Namun demikian, sepengetahuan saksi yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang, begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan. Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait