Pria di Mentok Simpan 15 Gram Sabu di Dalam Mobil Mainan

Oma Kisma
MI, mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kota Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Akibat perbuatannya, MI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan acaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Iptu Budi Prasetyo.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network