Berdasarkan hal demikian, sudah menjadi kewajiban bagi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat menyelesaikan beberapa kasus tersebut dan memberikan kepastian hukum, yang tetap mengedepankan asas bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. **)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait