Pemuda Asal Bangka Barat Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel Usai Simpan Sabu Sebanyak 30,59 Gram

Irwan Setiawan
Seorang pemuda berinisial LH ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu seberat 30,59 gram. Foto: istimewa.

Selain itu terdapat 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik strip bening kosong dan skop pipet plastik warna hitam, 1 buah kaleng warna hijau serta 1 unit Handphone warna hitam dan 1 (satu) buah. 

"Total berat bruto sabu yang diamankan dari pelaku yakni 30.59 gram," katanya. 

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network