"Kita gunakan dua pasal, untuk sementara pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun, nanti kita rekonstruksi, apabila memang direncanakan, akan kita kenakan Pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup atau hukum mati," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
