BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tersangka pembunuhan seorang wanita muda bernama Sri Mona (27) warga Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Sabtu (18/5/2024) malam, berhasil diringkus Polisi.
Pelaku bernama Sakban (40) yang ternyata merupakan suami dari korban. Dia tak berkutik saat diringkus Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Minggu (19/5/2024) malam, ketika sedang bersembunyi di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.
"Kita melakukan olah TKP kita kembangkan melalui IT, kemudian kita bisa mengungkap pelaku yang bersembunyi di rumah warga, sehingga dilakukan pengecekan dan akhirnya kita amankan," kata Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira, Senin (2/5/2024).
Ecky mengatakan, korban menghabisi nyawa istrinya dengan cara ditikam menggunakan sebilah pisau dapur, sebanyak 4 kali di bagian dada dan punggung korban.
"Tersangka sudah kejam dan niatnya untuk membunuh korban. Berdasarkan hasil visum ada empat tusukan, di antaranya dibagian dada kiri dan punggung," ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sud ah ditahan di Polsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 sub 338 KUHP.
"Kita gunakan dua pasal, untuk sementara pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun, nanti kita rekonstruksi, apabila memang direncanakan, akan kita kenakan Pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup atau hukum mati," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait