BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - 600 lebih karyawan perkebunan kelapa sawit CV MAL dan CV MHL di PHK. Kedua perusahaan ini diketahui milik Tamron alias Aon, tersangka kasus dugaan Tipikor IUP PT Timah.
Aon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan belasan tersangka lainnya, yang terdiri dari petinggi PT Timah Tbk, pejabat Pemprov Kepulauan Babel, dan dari pihak swasta.
PHK dilakukan sejak Jumat (17/5/2024). Pihak perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya lantaran rekening perusahaan dibekukan alias diblokir Kejagung.
Para karyawan meminta Kejagung memikirkan nasib mereka, terutama terkait pesangon yang hingga kini belum dibayarkan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait