BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, hingga saat ini sudah menerapkan retribusi sampah kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Sungailiat dan sekitarnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DLH Bangka, Ismir Rachmaddinianto, kepada lintasbabel.iNews.id, Rabu (15/5/2024) di Sungailiat.
Menurutnya, retribusi sampah yang diterapkan itu sudah berjalan selama satu tahun, sejak telah dibongkarnya sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) di beberapa titik di daerah.
"Dalam waktu dekat juga kami akan membongkar satu TPS kembali di Sungailiat, tepatnya di pasar atas," katanya.
Menurut Ismir, memang banyak pertanyaan di masyarakat, terkait di mana tempat mereka untuk membuang sampah, dikarenakan sejumlah TPS yang telah dibongkar pihaknya.
Ismir menegaskan, mengenai retribusi daerah tentang pelayanan persampahan memang sudah diatur di dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bangka, diharapkan masyarakat wajib retribusi, membayar Retribusi Persampahan kepada petugas untuk nantinya dilakukan pelayanan/penjemputan (sampah) ke rumah-rumah.
"Pelayanan itu baik melalui petugas di kelurahan masing-masing, maupun dari Dinas Lingkungan Hidup. Kita ada 16 kendaraan dari dinas LH, di Kecamatan Sungailiat ada 12 mobil," katanya.
Dia menyarankan masyarakat agar dapat melapor ke DLH untuk menjadi wajib retribusi, dengan pembiayaan perbulan Rp35 ribu setiap rumah.
Ketentuan tarif retribusi sendiri, dikatakannya, terdapat dua jenis, yakni sampah rumah tangga dan dunia usaha yang masing-masing berbeda angkanya.
"Jadi, besar harapan kami untuk masyarakat, kita membantu dalam pelayanan persampahan ini untuk menjadi wajib retribusi," ujar Ismir.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait