Ini Penjelasan DLH Bangka Terkait Wajib Retribusi Sampah di Sungailiat, Ismir: Rp35 Ribu per Rumah

Kemas Ramandha
Kepala DLH Bangka, Ismir Rachmaddinianto. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rama.

Dia menyarankan masyarakat agar dapat melapor ke DLH untuk menjadi wajib retribusi, dengan pembiayaan perbulan Rp35 ribu setiap rumah.

Ketentuan tarif retribusi sendiri, dikatakannya, terdapat dua jenis, yakni sampah rumah tangga dan dunia usaha yang masing-masing berbeda angkanya.

"Jadi, besar harapan kami untuk masyarakat, kita membantu dalam pelayanan persampahan ini untuk menjadi wajib retribusi," ujar Ismir. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network