Ini Penjelasan DLH Bangka Terkait Wajib Retribusi Sampah di Sungailiat, Ismir: Rp35 Ribu per Rumah

Kemas Ramandha
Kepala DLH Bangka, Ismir Rachmaddinianto. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rama.

Menurut Ismir, memang banyak pertanyaan di masyarakat, terkait di mana tempat mereka untuk membuang sampah, dikarenakan sejumlah TPS yang telah dibongkar pihaknya.

Ismir menegaskan, mengenai retribusi daerah tentang pelayanan persampahan memang sudah diatur di dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bangka, diharapkan masyarakat wajib retribusi, membayar Retribusi Persampahan kepada petugas untuk nantinya dilakukan pelayanan/penjemputan (sampah) ke rumah-rumah.

"Pelayanan itu baik melalui petugas di kelurahan masing-masing, maupun dari Dinas Lingkungan Hidup. Kita ada 16 kendaraan dari dinas LH, di Kecamatan Sungailiat ada 12 mobil," katanya.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network