Diduga Cabuli Remaja 13 Tahun, Seorang Kakek di Bangka Barat Diringkus Polisi

Oma Kisma
Tersangka pencabulan EW (61) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Ecky menambahkan, aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban yang terletak di Kecamatan Mentok, pada Jumat (10/5/2024) lalu. Saat peristiwa itu terjadi, orangtua korban sedang tidak berada di rumah. 

"Ibu korban ini keluar untuk membeli sesuatu perlengkapan. Nah, pada saat itulah terduga pelaku berusaha untuk meremas dan memasukkan tangannya ke bagian sensitif korban," katanya. 

Akibat perbuatannya, kakek tersebut dikenakan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 Milyar. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network