Ecky menambahkan, aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban yang terletak di Kecamatan Mentok, pada Jumat (10/5/2024) lalu. Saat peristiwa itu terjadi, orangtua korban sedang tidak berada di rumah.
"Ibu korban ini keluar untuk membeli sesuatu perlengkapan. Nah, pada saat itulah terduga pelaku berusaha untuk meremas dan memasukkan tangannya ke bagian sensitif korban," katanya.
Akibat perbuatannya, kakek tersebut dikenakan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 Milyar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait