Setelah penetapan tersebut, Kadir Jailani mengatakan pihaknya sudah menyurati semua calon terpilih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) ke KPU, sedangkan pelantikan belum ditentukan tanggal pelaksanaannya.
"Kami sudah menyampaikan informasi ke calon-calon terpilih, untuk menyampaikan LHKPN, retan 21 hari sebelum pelantikan. Untuk pelantikan kita masih menunggu informasi dari instansi terkait ataupun dari KPU Pusat," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
