Kepada aparat, tersangka mengaku barang haram tersebut milik suaminya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kabag ops Polres Bangka Selatan, Kompol Elpiadi mengatakan, selain meringkus Ani, Polisi juga meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika lainnya yaitu PN, IY dan DD dari lokasi berbeda.
"Dari tangan ketiga tersangka lainnya itu anggota kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,05 gram," katanya, Rabu (01/05/2024).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait