BANGKA, lintasbabel.id - Tim panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemberdayaan Pesantren yang digagas langsung oleh DPRD Babel, mengunjungi kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Selasa (27/7/2021). Rombongan tim pansus yang diketuai oleh Dede Purnama Al zulami terdiri dari Jawarno, Ariyanto, Edy Djunaidi, Toni Mukti, Marsidi, Dodi Kusdian, Yoga Nursiwan, Evi Junita, Mulyadi, dan Fitra Wijaya.
Membuka pertemuan, Dede Purnama Al Zulami, di depan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bangka dan pejabat serta staff, menyampaikan bahwa raperda ini adalah raperda inisiatif DPRD dan juga sebagai bukti nyata DPRD Babel dalam memperhatikan Pondok Pesantren di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bentuk perhatian itu akan dituangkan di pasal-pasal dalam raperda.
Ia juga menuturkan bahwa raperda ini akan menjadi regulasi yang jelas bagi pemerintah daerah dalam membantu setiap ponpes di Bangka Belitung.
"Pesantren-pesantren memberikan banyak sekali pengaruh ke provinsi, namun sayangnya provinsi masih kurang memberikan perhatian ke pondok pesantren. Untuk itu, melalui raperda ini pemprov diharapkan dapat mengambil bagian memberikan apa yang sesuai dengan kapasitas dan kemampuan," ujarnya.
Dede tak menampik bahwa raperda ini masih mempunyai banyak kekurangan. Untuk itu, pertemuan dengan berbagai pihak yang terkait sangat penting agar terciptanya Perda Pemberdayaan Pesantren yang berkualitas dan juga dapat menjangkau kesejahteraan ponpes di Bangka Belitung.
"Tim pansus berkomitmen untuk membuat perda ini nantinya dapat dijangkau oleh setiap ponpes di Bangka Belitung. Harapan kita perda ini dapat memberikan manfaat secara nyata. Karena kita paham bagaimana sulitnya berjuang, belum lagi berbicara tentang fasilitas. Harus kita buat aturan ini agar memudahkan mereka. Perda ini juga memperjuangkan kesejateraan ustadz-ustadzah dan beasiswa para santri," ujarnya.
"Kami pun berencana agar mengatur pertemuan dengan MUI, NU, Muhammadiyah dan perwakilan ponpes di babel, berharap ada masukan dari mereka agar perda ini berbobot," tambah Politisi PPP ini.
Di kesempatan yang sama, anggota pansus, Dodi Kusdian menuturkan bahwa yang dibutuhkan tim pansus adalah grand design mekanisme pemberian bantuan untuk setiap ponpes. Hal ini perlu diperhatikan agar nantinya wewenang dalam pemberian bantuan tidak tumpang tindih sehingga terjadi masalah di kemudian hari.
"Kita butuh grand design mekanisme pemberian bantuan ponpes, yang nanti akan diintegrasi dengan RPJMD. Kita perlu perda ini agar kewenangan bisa masuk, bisa membantu melalui APBD. Lalu, kita tahu 5 tahun lagi ponpes kita di Babel ini bagaimana. Kita butuh masukan agar kewenangan tidak tumpang tindih, jangan sampai nanti kita overload dengan kewenangan," ungkap Dodi.
"Kami ingin ini didukung oleh Kemenag. Kita perlu sebuah regulasi bagaimana peran pemprov berpartisipasi membangun ponpes. Peran kami melalui fungsi budgeting membuat regulasi, agar pemprov dapat membantu, mustahil pemprov membantu secara optimal jika tidak ada regulasi yang tepat," tambah Marsidi, Anggota Pansus lainnya.
Menanggapi keinginan dari tim pansus, Syaipul Zohri, selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka mengapresiasi perhatian DPRD kepada setiap pondok pesantren di Babel melalui raperda ini. Ia berharap nantinya perda ini dapat lebih memperhatikan kesejahteraan setiap unsur pondok pesantren di Babel termasuk tenaga pengajar yang dinilai masih mendapatkan gaji yang minim setiap bulannya.
"Kami berharap raperda ini dapat memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dan fasilitas tenaga pengajar (ustadz-ustadzah). Kami menilai pendapat mereka masih jauh di bawah standar, paling besar Rp350 ribu perbulan. Selain itu, pembangunan mesjid yang layak juga kiranya menjadi perhatian karena kunci hidupnya ponpes itu ada di mesjid di dalam wilayah ponpes," harap Syaipul.
Senada, Kasi PD. Pontren Bangka, Sopianto Suwari, menyambut baik keinginan DPRD Babel. Dirinya juga memberikan informasi bahwa aturan pendanaan kepada ponpes ini secara nasional sudah tertuang di dalam UU no. 18 tahun 2019 Masalah Pesantren.
"Dalam BAB V pasal 48 masalah pendanaan di point ketiga, Pemda dapat membantu melalui APBD. Jelas dasar hukum sudah ada, ini yang menjadi patokan kita bersama. Selain tenaga pengajar, kami berharap juga perlu diperhatikan tenaga pengelola, bangunan, santri yang kurang mampu serta Juga memperhatikan TKQ, Madrasah Diniyah, karena berhubungan dengan pendidikan agama islam," ungkap Sopianto.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait