Tangkap 3 Pengedar, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Jual

Oma Kisma
Ungkap kasus penangkapan tiga orang diduga pengedar narkoba, Senin (29/4/2024) di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Saat ini semua barang bukti dan para tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka RO dan AF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

"Sedangkan tersangka AS, dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network