Saat ini semua barang bukti dan para tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka RO dan AF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka AS, dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait