PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Bangka Barat Dirikan Pos di Pasar

Rizki Ramadhani
Tim satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Muntok saat mempersiapkan pos pemantauan di kawasan Pasar Tradisional Muntok, Rabu (28/7/21). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kabupaten Bangka Barat, merupakan salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Untuk memantau pergerakan masyarakat, Satgas Penanganan Covid-19 daerah tersebut, mendirikan pos pentau di pasar.

"Kami dirikan pos di pasar. Setiap hari kami pantau sampai tanggal 2 kami lihat perkembangannya. Mudah-mudahan kalau memang itu mengurangi Alhamdulillah kami bisa berubah dan dapat dicabut status PPKM level 4 itu," kataCamat Muntok, sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan, Sukandi, Rabu (28/7/2021).

Pihaknya, kata Sukandi, juga melakukan pengecekan dan pemantauan penerapan terutama ditempat keramaian seperti di kawasan Pasar Tradisional Muntok. 

Itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati, untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan khusunya di tempat yang menimbulkan keramaian massa. 

"Jadi dengan kondisi hari ini kondisi kami dipasar kami terapkan, supaya warga kami ingatkan untuk prokes dan sebagainya. Salah satu memutus rantai dari pada Covid-19 dan kedua PPKM level 4 ini," ujarnya.

Sukandi menyebutkan kondisi kepatuhan masyarakat di Pasar lumayan cukup baik, walaupun tim masih menemukan beberapa orang masih ada yang belum mematuhi. 

"Artinya masyarakat walau hanya satu dua masih ada dan juga tempat hiburannya sudah tutup. Warung- warung kopi juga Alhamdulillah sampai jam 21.00 WIB sebagian sudah tutup patuh terhadap imbauan yang kami sampaikan," ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Muntok, AKP Albert Tampubolon, menyampaiakan sanksi di dalam surat edaran belum dimuat, namun harapannya kesadaran masyarakat yang paling utama dalam mematuhi prokes.

"Semoga tanpa ada sanksi pun mereka dapat sadar. Namun memang pemerintah baik dari gubernur maupun bupati sedang menggodok untuk aturan sanksi bagi pelanggar prokes," tuturnya.

Kapolsek juga mengintruksikan kepada personelnya untuk bisa memberi contoh dalam memberikan himbauan terkait penerapan PPKM Level 4 ini.

"Diterapkan PPKM level 4 ini bahwa kami bisa menjadi contoh kepada masyarakat dalam hal kecil, misalnya tidak perlu kami nongkrong duduk terlalu lama di warung kopi, usahakan beli kopi bungkus saja," katanya.

 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network