ARTIS senior, Dorce Gamalama meninggal dunia hari ini, Rabu (16/2/2022). Mendiang wafat setelah terinfeksi covid-19, dan dirawat selama tiga pekan di rumah sakit. Dorce dikabarkan juga memiliki riwayat penyakit lain seperti diabetes hingga Demensia Alzheimer.
Sebelum meninggal, Dorce memberikan wasiat ingin dimakamkan sebagai perempuan. Kontan, hal ini menuai kontroversi, sebab diketahui Dorce Gamalama melakukan operasi pergantian kelamin pada tahun 1983 di Surabaya, Jawa Timur.
Terkait wasiat Dorce Gamalama tersebut, sejumlah ulama memberikan nasihat serta hukumnya menurut syariat Islam.
Berikut pernyataan keempat ulama tersebut:
1. KH Cholil Nafis
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis menyebut bahwa jenazah seorang transgender harus diurus dan dimakamkan sesuai kodratnya. "Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya," ungkap dia dalam unggahan di akun Twitter-nya.
Selain itu, lanjut KH Cholil Nafis, mengubah jenis kelamin melalui operasi bukanlah hal yang diakui dalam ajaran agama Islam. Sehingga ketika meninggal dunia nanti, seorang transgender haruslah dimakamkan sesuai jenis kelamin saat mereka lahir ke dunia.
"Jadi mengubah kelamin itu tidak diakui dalam Islam, sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama," paparnya.
"Laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah ke laki-laki itu mutarajjil," terangnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait