JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, hari ini Rabu (24/4/2024) dijadwalkan akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta.
Penetapan keduanya merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
"Kami rencananya pada hari Rabu 24 April 2024 jam 10 pagi, KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih," kata Komisioner KPU, Idham Holik, Selasa (22/4/2024).
KPU, kata Idham juga akan mengundang seluruh pimpinan partai politik (parpol) peserta pemilu, pasangan calon (paslon) capres-cawapres 2024, serta sejumlah pimpinan lembaga negara termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami akan mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon dan tidak hanya pasangan calon terpilih. Dalam hal ini berarti Paslon Nomor 2, Nomor 1, dan 3. Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang Bapak Presiden," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait