5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Masih Tetap Beroperasi

Irwan Setiawan
Konferensi pers terkait status 5 perusahaan smelter timah yang disita oleh Kejagung, terkait kasus dugaan korupsi IUP Timah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Sementara itu, Penjabat ( PJ) Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali menjelaskan, setelah dilakukan rapat koordinasi dari tindak lanjut penyitaan, maka lima smelter tersebut tetap akan dikelola atau dioperasikan oleh BUMN dengan menugaskan PT Timah. 

"Ditemukan kerangkanya nanti, nanti dikelola oleh pihak yang pandai mengelola, yang pandai mengelola pihak BUMN, nanti BUMN dapat menugaskan PT Timah," ujarnya. 

Menurutnya, mengoperasikan kembali beberapa smelter tersebut dikarenakan beberapa pertimbangan, baik masalah ekonomi maupun pekerja. 

"Pertama satu dapat mengurangi turunnya nilai aset, kedua agar yang bekerja di smelter atau di usaha ini tidak kehilangan pekerjaannya, Penjabat Gubernur yang bertanggungjawab terkait pekerjaan masyarakat, berharap ini tetap beroperasi sambil penanganan kasus hukum, ini tetap bekerja," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network