5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Masih Tetap Beroperasi

Irwan Setiawan
Konferensi pers terkait status 5 perusahaan smelter timah yang disita oleh Kejagung, terkait kasus dugaan korupsi IUP Timah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG. Lintasbabel.iNews.id - Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lima smelter yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Usai disita, 5 smelter tersebut masih tetap diizinkan beroperasi. 

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto mengatakan, penyitaan tersebut terkait dengan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan IUP  PT  Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Tindak lanjut adanya penyitaan lima smelter di Bangka ini, jadi nanti akan tetap dikelola sehingga tidak rusak, sehingga tetap memberikan peluang usaha, atau kerja untuk masyarakat," kata Amir, di Kota Pangkalpinang, Selasa (23/4/2024).

Amir menjelaskan, lima perusahaan smelter tersebut yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT  Stanindo Inti Perkasa (SIP),  PT Tinindo Internusa (TI), PT  Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan PT Refined Bangka Tin (RBT) .

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network