Hindari Penyelewengan, Polres Babar Musnahkan 35 Kilogram Sabu

Oma Kisma
Bupati Sukirman bersama Forkopimda Bangka Barat memusnahkan sabu 35 kg. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Sebelum pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan harga mencapai Rp35 Miliar itu, telah dilakukan pengecekan keaslian oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung.

"Tadi sudah disaksikan, murni narkoba. Dan pemusnahan telah kita lakukan, dengan dicampur wipol dan di buang ke septik tank, jadi untuk penyelewengan sudah tidak mungkin ya," katanya. 

Sedangkan untuk proses hukum, 2 orang kurir atas nama Dika (26) dan Sein (27) yang membawa 35 kilogram sabu-sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka, saat ini masih tahan melengkapi administrasi. 

Setelah selesai melengkapi berkas, AKBP Ade mengatakan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan. Kemudian saat ini, pihaknya sedang memburu 2 orang tersangka lain. 

"(Kedua tersangka), masih proses melengkapi berkas. Kemudian ada DPO (daftar pencarian orang) saudara F dan saudara Y, ada dua DPO itu," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network