JAKARTA, lintasbabel.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan suap soal pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) 2021.
Kedua saksi tersebut yakni, Muhammad Dani S selaku Sopir Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto dan Karyawan Swasta, Yoyo Sumarjo. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah)Tahun 2021, tersangka MAN dkk. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, dilansir dari IDXChannel, Senin (14/2/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah kongkalikong terkait pengajuan dana PEN.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Dalam perkara ini, Ardian dan Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait