Sukirman Batalkan Pelantikan 81 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Bangka Barat

Oma Kisma
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Pada point 2 dan 3 SE tersebut menegaskan, berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Dan mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dst. 

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat Antoni Pasaribu mengatakan, dalam pelantikan tersebut pihaknya masih mengacu kepada Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang belum mengatur perihal Pilkada serentak. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network